BULUNGAN – Dugaan pencemaran sungai di Kabupaten Bulungan yang diadukan masyarakat ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pengujian sampel air di laboratorium. Hasilnya, parameter minyak dan lemak dalam sampel masih berada di bawah baku mutu lingkungan.
Kepala DLH Bulungan Ismail mengatakan, pengambilan sampel dilakukan di sejumlah titik setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran air sungai akibat aktivitas tertentu.
Sampel kemudian diuji di laboratorium di Samarinda untuk memastikan kondisi kualitas air berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hasil uji lab yang kami bawa ke Samarinda menunjukkan bahwa tidak ada kandungan minyak dan lemak yang melampaui baku mutu. Hasilnya masih sesuai dengan parameter yang berlaku,” ujar Ismail.
Meski hasil pengujian belum menunjukkan adanya pelampauan baku mutu pada parameter tersebut, DLH tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Menurut Ismail, laporan masyarakat tetap penting sebagai pintu awal pengawasan. Namun, dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui verifikasi lapangan dan pengujian laboratorium agar penanganannya memiliki dasar yang objektif.
Di sisi lain, DLH Bulungan juga memperketat pengawasan terhadap kawasan konsesi, baik Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perkebunan, maupun kawasan hutan di luar fungsi lindung yang dikelola korporasi.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan dari kerusakan lingkungan maupun ancaman kebakaran.
Ismail mengatakan, DLH bersama instansi terkait juga melakukan pemetaan indikatif lahan kritis serta intervensi terhadap wilayah yang dinilai berpotensi mengalami kerusakan lingkungan. Salah satunya melalui program rehabilitasi hutan dan lahan.
“DLH ini lebih enak menagih ketika sudah diperjanjikan dalam dokumen lingkungan. Sedangkan seperti kegiatan HPH, armada, dan lain-lain itu sudah diatur dalam peraturan terkait,” katanya.
Ia menegaskan, pelaku usaha di sektor perkebunan dan kehutanan tidak hanya berkewajiban mengejar hasil produksi. Korporasi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan kawasan di sekitar wilayah operasionalnya.
DLH, kata dia, akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Namun, setiap dugaan pelanggaran lingkungan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan.
Masyarakat pun diminta proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan menyertakan informasi yang dapat diverifikasi.
“Penanganan kasus lingkungan membutuhkan data yang akurat, verifikasi lapangan, serta pengujian laboratorium yang ketat agar penegakan aturan dapat berjalan secara adil dan objektif,” pungkas Ismail. (rk)




