NUNUKAN – Sebanyak 22 mantan anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode 2014–2019 dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan tahun anggaran 2016 dan 2017. Salah satunya adalah eks anggota DPRD Nunukan periode tersebut yang kini menjabat Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir.
Saat dikonfirmasi, Nasir –sapaan akrabnya– membenarkan dirinya masuk dalam list panggilan Kejari Nunukan tersebut. Namun Nasir menyebut, panggilan tersebut akan dipenuhi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dia percaya.
“Iya, mengajukan LBH awal, walau belum ada surat Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ungkapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang masih aktif, menurutnya, perlu melalui prosedur administratif. Mengingat, dirinya saat ini bekerja sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) dan memiliki jadwal kerja yang harus dipenuhi atas perintah aturan.
“Belum (mendapat persetujuan dari Kemendagri), Pak. Karena kalau anggota DPRD aktif, kejaksaan harus berkirim surat dulu ke Mendagri,” katanya.
Selain itu, Nasir menyebut, wakil rakyat yang saat ini menjabat telah sepakat tidak memberikan wawancara secara perorangan kepada media terkait perkara tersebut. Ia menyarankan agar media menghubungi pengacara yang mewakili seluruh anggota dewan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
“Bisa temui pengacara kami (bila ingin wawancara), pengacara seluruh dewan,” ungkapnya.
Media ini pun berusaha menghubungi pengacara yang disebutkan oleh Nasir. Namun sayang, upaya konfirmasi itu belum dijawab oleh yang bersangkutan.
Berbeda dengan eks Anggota DPRD Nunukan yang saat ini juga menjadi Anggota DPRD Kaltara, Ruman Tumbo. Politisi Partai Demokrat ini mengaku, meski belum mendapat persetujuan dari Kemendagri, dia tetap akan memenuhi panggilan Kejari Nunukan.
“Panggilan saya itu besok (Rabu,28 Oktober 2026), tapi kejaksaan telepon saya, minta maaf karena belum menyampaikan ke Kemendagri,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/26) lalu.
Usai memenuhi panggilan Kejari Nunukan, Ruman Tumbo, mengaku kesulitan mengembalikan uang tunjangan perumahan lebih dari Rp150 juta. Ia mengatakan, uang yang diterimanya selama menjadi anggota dewan tidak tersimpan sebagai tabungan lantaran habis untuk digunakan untuk membantu masyarakat.
Untuk menuntaskan kewajiban dari Kejari Nunukan itu, Ruman mengaku harus mencari pinjaman. Ia bahkan meminta bantuan keponakannya dan berencana menjual mobil untuk mendapatkan uang.
“Bukan uang sedikit. Ada yang pinjam, saya juga pinjam untuk kembalikan ini,” kata Ruman.
Kewajiban tersebut, kata dia, menjadi beban tersendiri, terlebih setelah beberapa orang dalam nama pemanggilan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Ia menyebut, sejumlah mantan Anggota DPRD Nunukan kini tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kesulitan menyediakan uang dalam jumlah besar.
“Apalagi teman-teman yang sudah tidak ada kerjaan sama sekali. Kita tidak ada uang simpan. Uang itu tidak tersimpan,” katanya.
Seperti diketahui, pemanggilan itu tertuang dalam surat Kejari Nunukan tertanggal 23 Oktober 2026, bernomor B-3245/O.5.16/Fd.2/10/2026. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan yang berisi permintaan bantuan penyampaian panggilan kepada para saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan Tahun Anggaran periode 2016–2017, dengan tersangka Sekretaris DPRD Nunukan, H.
“Terkait yang diundangan ada sebanyak 22 orang dan ditujukan ke kantor DPRD itu khusus untuk yang masih menjabat, dan sisanya yang sudah tidak menjabat sebagai dewan kita juga menyampaikan undangan pemanggilan saksi secara pribadi,” ungkap Kasi Intel Kejari Nunukan Arga Bramantyo, Selasa (27/10/2026).
Namun, dari total 25 Anggota DPRD Nunukan yang menjabat saat itu, hanya 22 orang yang masuk dalam daftar pemanggilan Kejari Nunukan. Sementara tiga nama lainnya, yakni H Irwan Sabri yang saat ini menjabat sebagai Bupati Nunukan, almarhum H Danni Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Nunukan dan Hj Nursan tidak dicantumkan dalam surat tersebut.
Perbedaan jumlah tersebut memunculkan pertanyaan soal dasar penyidik menentukan pihak-pihak yang diperiksa. Termasuk pula tak memanggil Anggota DPRD Nunukan lainnya, yakni H Abdul Hafid Achmad yang pada tahun 2014 – 2016 masih menjabat sebagai Anggota DPRD Nunukan yang digantikan oleh Baharuddin Acok yang dilantik pada 26 Januari 2017. (sq)




