Kaltara Hukum & Kriminal Nunukan

Satpol PP Ungkap Tak Satu Pun THM Penuhi Syarat Izin Jual Minuman Beralkohol

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Nunukan, Huzaini Lappe

NUNUKAN – Belum ada tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Nunukan yang memenuhi persyaratan untuk mengantongi izin penjualan minuman beralkohol. Salah satu kendalanya adalah lokasi THM yang tidak memenuhi ketentuan jarak minimal 500 meter dari tempat ibadah.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Nunukan, Huzaini Lappe mengatakan, kondisi tersebut membuat THM yang ada di Kecamatan Nunukan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin penjualan minuman beralkohol.

“Kalau kita lihat THM-THM yang ada di Kecamatan Nunukan sendiri memang tidak ada yang layak untuk mengantongi izin itu karena berbenturan dengan aturan harus di luar radius 500 meter dari tempat ibadah,” tegasnya, Selasa (27/10/2026).

Sementara itu, di Kecamatan Sebatik terdapat dua THM yang memiliki izin pariwisata, tetapi belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol. Adapun dua THM di Kecamatan Sebuku masih dalam proses pengurusan izin tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat satu tempat karaoke yang memiliki izin usaha karaoke dan disebut memiliki izin penjualan minuman beralkohol dengan batasan kadar alkohol maksimal 0,5 persen. Penjualan minuman dengan kadar alkohol di atas batas tersebut tidak diperbolehkan.

Dipanggil Kejari Nunukan: Muhammad Nasir Diwakili LBH, Rumah Tumbo Datang Sendiri

Satpol PP sebelumnya pernah melakukan razia di tempat karaoke itu. Namun, minuman beralkohol yang ditemukan saat pemeriksaan disebut berasal dari pengunjung yang membawanya sendiri, bukan disediakan oleh pengelola.

“Pernah kita razia itu. Sesuai pemantauan kami, meski ditemukan minuman beralkohol, memang itu berasal dari pengunjung yang membawa,” ujarnya.

Satpol PP juga telah memberikan teguran kepada staf dan petugas keamanan di lokasi tersebut. Jika kejadian serupa terus berulang dan ditemukan unsur pembiaran, pihak yang bersangkutan dapat ditindak.

Terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin, Satpol PP Nunukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol. Namun, penerapan sanksi terhadap pelanggaran perlu menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Nunukan Edy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) untuk membahas langkah penindakan terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

“Jika penindakan melalui Perda menemui kendala, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan kepolisian, untuk menentukan langkah hukum yang dapat diterapkan,” pungkasnya. (ryn)

Berita Populer

Berita Hari Ini

× Advertisement
× Advertisement