Kaltara Tarakan

Pro-Kontra Polisi Tidur, Keselamatan Jalan Berhadapan dengan Akses Ambulans

Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana

TARAKAN — Pemasangan polisi tidur atau speed bump di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Tarakan, memunculkan persoalan yang belum menemukan titik temu. Fasilitas yang dipasang untuk menekan risiko kecelakaan itu kini menuai keluhan, terutama karena dinilai dapat mengganggu kelancaran ambulans menuju rumah sakit.

Di tengah pro-kontra tersebut, Satlantas Polres Tarakan belum memutuskan apakah polisi tidur itu akan dipertahankan atau dibongkar. Evaluasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan kepolisian akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.

Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, pemasangan speed bump sebelumnya dilatarbelakangi tingginya risiko kecelakaan di Simpang Ladang. Pengendara yang berusaha mengejar lampu hijau kerap memacu kendaraan sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

“Pemasangan alat di jalan berupa speed bump akan dievaluasi apabila dirasa kurang efektif. Sebelumnya, angka kecelakaan cukup tinggi karena pengendara memacu kendaraan untuk mengejar lampu hijau. Setelah dipasang, perilaku memacu kendaraan itu mulai berkurang,” ujar Ardi, Selasa (27/10/2026).

Namun, upaya menekan kecepatan kendaraan tersebut kini harus berhadapan dengan persoalan lain. Keluhan masyarakat mengenai akses ambulans menjadi salah satu pertimbangan yang mendorong evaluasi terhadap keberadaan fasilitas itu.

Dipanggil Kejari Nunukan: Muhammad Nasir Diwakili LBH, Rumah Tumbo Datang Sendiri

Ardi mengakui, kendaraan medis membutuhkan kelancaran perjalanan untuk membawa pasien, terlebih dalam kondisi darurat yang berkaitan dengan waktu penanganan.

“Keluhan yang banyak disampaikan masyarakat terutama terkait akses ambulans. Kita memahami ada golden time dalam pelayanan medis. Ke depan, pasti akan kami evaluasi apakah speed bump itu perlu dilepas atau masih bisa ditertibkan,” katanya.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan pembongkaran, tetapi belum menjadi keputusan final. Satlantas menegaskan, penentuan nasib polisi tidur itu harus dibahas bersama instansi yang memiliki keterkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan jalan.

“Ini perlu komitmen bersama. Kalau memang setelah duduk bersama kita sepakat untuk melepas, ya berarti dilepas. Namun, semuanya harus dievaluasi lebih dahulu bersama Dishub, PU, dan Polri,” jelasnya.

Di balik polemik tersebut, Satlantas juga menyoroti perilaku pengendara di Simpang Ladang yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan. Salah satu persoalan yang kerap ditemukan adalah manuver putar balik ketika arus kendaraan dari arah lain sedang bergerak.

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

Ardi menjelaskan, pengendara yang tidak mendapatkan lampu hijau dari arah rumah sakit Angkatan Laut (AL) terkadang berbelok ke kiri, kemudian langsung memutar balik ketika kendaraan dari arah Ladang memperoleh lampu hijau.

Manuver tersebut berisiko menimbulkan benturan karena kendaraan dari arah lain dapat melaju dengan kecepatan tinggi untuk melewati persimpangan.

“Kalau pengendara tidak mendapat lampu hijau dari arah rumah sakit AL, ada yang berbelok ke kiri lalu langsung memutar balik karena dari arah Ladang sedang hijau. Itu berbahaya. Kendaraan dari arah lain sedang memacu kecepatan untuk mengejar lampu hijau, kemudian terjadi benturan atau senggolan,” ungkapnya.

Menurut Ardi, laporan kecelakaan akibat kendaraan bersenggolan saat melakukan putar balik cukup sering diterima. Kejadian serupa bahkan disebut bisa berlangsung hampir setiap pekan, terutama pada waktu tertentu di pagi hari.

Kawasan tersebut juga menjadi jalur aktivitas masyarakat dan akses sekolah. Kondisi itu membuat pengendalian kecepatan dan ketertiban manuver kendaraan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan.

Latihan Tempur, Puslatpur Nunukan Dipermanenkan untuk Tiga Matra TNI

Ardi menegaskan, pemasangan speed bump dilakukan oleh Dishub, bukan personel Polres Tarakan. Kepolisian terlibat dalam pembahasan keselamatan lalu lintas dan akan memberikan masukan berdasarkan kondisi di lapangan.

“Kalau pemasangannya, dari Dishub. Polri tidak pernah memasang rambu-rambu. Untuk persoalan ini, kami akan melihat hasil evaluasi bersama. Kalau memang ada dampak negatif dan dinilai tidak efektif, tentu akan menjadi bahan pertimbangan,” tegasnya.

Dengan demikian, polemik polisi tidur di Jalan Halmahera belum berakhir. Manfaatnya dalam mengurangi kebiasaan pengendara memacu kendaraan menjadi salah satu pertimbangan untuk mempertahankan fasilitas tersebut. Sementara itu, keluhan mengenai akses ambulans menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan sebelum keputusan diambil.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah polisi tidur tersebut akan dibongkar atau tetap dipertahankan. Hasil pembahasan lintas instansi akan menentukan langkah selanjutnya.

Ardi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan upaya pengendalian kecepatan semata sebagai tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian. Kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas tetap diperlukan untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Tarakan untuk selalu mengutamakan keselamatan. Kalau menggunakan kendaraan, lengkapi perlengkapannya, gunakan helm, jangan balapan di jalan, jangan memakai knalpot yang tidak sesuai ketentuan, dan jangan berboncengan melebihi kapasitas. Keselamatan diri sendiri dan orang lain itu penting,” pungkasnya. (rz)

Berita Populer

Berita Hari Ini

× Advertisement
× Advertisement