Kaltara Hukum & Kriminal Nunukan

Pria di Nunukan Patok Rp 5 Juta per CPMI untuk Keberangkatan ke Malaysia

RILIS TANGKAPAN : Sebanyak 12 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) bersama dua tersangka dihadirkan saat Polres Nunukan bersama BP2MI Kaltara merilis pengungkapan kasus kepada media di Kantor BP2MI Kaltara, Selasa (27/10/2026).

NUNUKAN – Tarif Rp 5 juta per orang diduga dipatok untuk memfasilitasi keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia. Polisi mengungkap dugaan praktik tersebut setelah menemukan 12 calon pekerja migran di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Gang Limau, RT 03, Kelurahan Nunukan Selatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DPL (47), yang diduga memfasilitasi keberangkatan para CPMI tanpa memiliki izin penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran.

“Pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA, personel Satreskrim Polres Nunukan mendatangi lokasi dan menemukan 12 orang yang berencana berangkat ke Malaysia untuk bekerja,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya perempuan dan lima laki-laki dewasa. Mereka mengaku menggunakan jasa DPL untuk mengurus perpindahan administrasi kependudukan dan pembuatan paspor sebagai persiapan keberangkatan ke Malaysia.

Dipanggil Kejari Nunukan: Muhammad Nasir Diwakili LBH, Rumah Tumbo Datang Sendiri

Menurut Idris, DPL mengaku tidak memiliki izin maupun legalitas untuk melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Meski demikian, dia diduga menawarkan jasa pengurusan dokumen dan keberangkatan dengan tarif Rp 5 juta per orang.

Polisi belum merinci apakah seluruh calon pekerja tersebut telah membayar tarif yang diminta atau baru sebatas menyepakati jasa yang ditawarkan. Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Vivo Y19s Pro warna biru, tujuh buku paspor, satu tiket kapal KM Bukit Siguntang, dua kartu vaksin Malaysia, dua surat bukti pengambilan paspor, serta dua lembar boarding pass tiket Pelni KM Bukit Siguntang.

Keberadaan dokumen perjalanan dan tiket tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa untuk mendalami persiapan keberangkatan para CPMI.

Selanjutnya, 12 calon pekerja migran bersama DPL dibawa ke Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami dugaan fasilitasi keberangkatan tanpa izin serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, DPL disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69, subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (ryn)

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

Berita Populer

Berita Hari Ini

× Advertisement
× Advertisement