TARAKAN – Penyandang disabilitas di Tarakan berhak mengajukan keringanan pajak kendaraan bermotor minimal 50 persen. Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Pemohon harus mengajukan permohonan ke UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, dengan kendaraan tercatat atas nama penyandang disabilitas dan melewati verifikasi faktual.
Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendapatkan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Menurutnya, penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor Samsat tetap bisa mengurus permohonan dengan bantuan anggota keluarga.
“Penyandang disabilitas berhak mengajukan keringanan pembayaran pajak minimal 50 persen. Kalau domisilinya di Tarakan, bisa mengajukan ke UPTD Samsat. Misalnya tunanetra atau tidak bisa berjalan, keluarganya bisa mendampingi untuk mengurus permohonan,” ujar Syaiful.
Ia menjelaskan, permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Samsat kemudian meneruskan pengajuan kepada instansi induk untuk mendapatkan tindak lanjut sebelum keringanan diberikan.
“Tujuan kami memberikan kemudahan kepada wajib pajak, terutama penyandang disabilitas. Sebagai instansi pelayanan publik, kami perlu membantu mereka agar tetap bisa mendapatkan pelayanan dan mengajukan keringanan sesuai ketentuan,” katanya.
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau menambahkan, fasilitas tersebut dapat diajukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Syarat utamanya, kendaraan harus terdaftar atas nama penyandang disabilitas.
Meski demikian, setiap pengajuan tetap harus melewati pemeriksaan untuk memastikan kondisi pemohon sesuai dengan permohonan yang disampaikan.
“Harus ada permohonan terlebih dahulu. Setelah itu kami lakukan verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. Kami perlu memastikan kondisi pemohon sesuai dengan pengajuan, jadi keringanan tidak otomatis diberikan,” jelas Belly.
Ia mengatakan, keringanan tersebut berlaku selamanya selama wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku. Artinya, fasilitas itu tidak hanya terbatas untuk tahun berjalan. Namun, pemohon tetap harus mengajukan permohonan dan menjalani tahapan pemeriksaan.
“Untuk mengetahui kondisi pemohon, kami harus melakukan pengecekan langsung. Jadi, pengajuan tetap diperlukan dan ada berita acara verifikasi faktual sebagai bagian dari prosesnya,” kata Belly.
Terkait jumlah penerima, Belly menyebut saat ini terdapat satu permohonan baru yang tercatat. Sebelumnya, Samsat Tarakan telah memberikan keringanan kepada dua penyandang disabilitas.
Salah satu pemohon terdahulu juga pernah mengajukan pengurangan denda pajak kendaraan, yang kemudian disetujui.
Menurut Belly, keberadaan fasilitas tersebut perlu diimbangi dengan sosialisasi agar masyarakat yang memenuhi persyaratan mengetahui hak dan prosedur yang bisa ditempuh.
Samsat Tarakan pun berupaya menjangkau warga secara langsung melalui kegiatan pendataan dan sosialisasi, termasuk bekerja sama dengan pengurus RT dan kelurahan.
“Kami sekarang berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Petugas tidak hanya menunggu warga datang ke kantor, tetapi juga aktif turun untuk melakukan pendataan dan sosialisasi, termasuk bekerja sama dengan RT dan kelurahan,” pungkas Belly.
Pelayanan bagi penyandang disabilitas tersebut turut menjadi perhatian tim Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan saat berkunjung ke Samsat Tarakan.
Dalam kunjungan itu, tim juga membahas penerapan pajak kendaraan di atas air yang dikembangkan di Kalimantan Utara. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah. (rz)




