Kaltara Hukum & Kriminal Tarakan

Izin Penyitaan Bertanggal 1 Oktober, KSP Mitra Usaha Pertanyakan Tindakan Polda Kaltara

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha, Syahrudin, S.H.,

TARAKAN — Perbedaan tanggal izin penyitaan menjadi sorotan dalam praperadilan KSP Mitra Usaha melawan Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Penggeledahan dan penyitaan disebut berlangsung pada 25 September 2026, sedangkan izin penyitaan yang dibaca pihak pemohon bertanggal 1 Oktober 2026.

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha, Syahrudin, S.H., menilai, jawaban Polda Kaltara dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (27/10/2026), belum menjawab secara terperinci persoalan prosedur penggeledahan dan penyitaan.

“Jawaban termohon menurut kami masih normatif. Mereka menyatakan sudah mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan, tetapi yang kami persoalkan adalah kapan izin itu diterbitkan dan bagaimana urutan tindakannya,” ujar Syahrudin.

Ia menjelaskan, izin penggeledahan yang dibacanya bertanggal 23 September 2026, sedangkan tindakan penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada 25 September. Adapun izin penyitaan tercatat bertanggal 1 Oktober 2026.

Perbedaan tanggal tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penyitaan, termasuk pemenuhan tenggat waktu apabila tindakan dilakukan dalam keadaan mendesak.

Dipanggil Kejari Nunukan: Muhammad Nasir Diwakili LBH, Rumah Tumbo Datang Sendiri

“Ketika penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 25 September, izin penyitaan yang kami baca justru bertanggal 1 Oktober. Kami mempertanyakan apakah prosedur dan tenggat waktu yang berlaku sudah dipenuhi,” katanya.

Selain tanggal izin, pemohon mempersoalkan penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menurut Syahrudin merupakan milik pihak ketiga. Dokumen tersebut, katanya, diserahkan secara sukarela oleh anggota maupun nonanggota koperasi.

Ia mempertanyakan, dasar penyidik mengaitkan BPKB tersebut dengan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara.

“Kalau memang barang itu dianggap berhubungan dengan perkara, dasar keterkaitannya perlu dijelaskan,” ujarnya.

Pemohon juga mempertanyakan uang sekitar Rp64 juta yang disebut ditemukan dalam penggeledahan. Syahrudin menyatakan, Rp10,2 juta di antaranya berasal dari penarikan melalui ATM milik pihak ketiga atas arahan penyidik melalui karyawan koperasi.

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

Ia mempertanyakan mengapa ATM dan buku rekening atas nama Mahfud Effendi tidak turut disita apabila uang tersebut dinilai berkaitan dengan perkara.

“Kami ingin mengetahui dasar penarikan itu dan bagaimana penyidik menghubungkannya dengan perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Dalam jawabannya, Polda Kaltara menyatakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan. Termohon menyebut penyidik telah memperoleh penetapan izin penggeledahan dari PN Tarakan serta menerbitkan surat perintah, membuat berita acara penyitaan dan tanda penerimaan, serta mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.

Polda juga menyatakan penyitaan 23 BPKB berkaitan dengan perkara yang ditangani dan telah memperoleh penetapan izin dari PN Tarakan.

Selain mempersoalkan prosedur penyitaan, Syahrudin menyoroti dugaan pemadaman kamera pengawas atau CCTV di kantor koperasi saat penggeledahan. Menurutnya, rekaman CCTV dapat membantu mengungkap rangkaian tindakan petugas. Namun, dugaan pemadaman tersebut masih memerlukan pembuktian.

Latihan Tempur, Puslatpur Nunukan Dipermanenkan untuk Tiga Matra TNI

Polda Kaltara turut mengajukan eksepsi mengenai kewenangan relatif pengadilan. Termohon menilai permohonan semestinya diajukan ke PN Tanjung Selor karena kedudukan hukumnya berada dalam wilayah pengadilan tersebut.

Sebaliknya, Syahrudin menilai PN Tarakan relevan memeriksa permohonan karena penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan berlangsung di Tarakan. Menurutnya, praperadilan ini berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penyidik.

Pihak KSP Mitra Usaha menyatakan akan menyusun replik untuk menanggapi jawaban dan eksepsi Polda Kaltara, terutama mengenai tanggal izin, dasar penyitaan BPKB, dan uang yang dipersoalkan.

Permohonan praperadilan diajukan Lulik Hariyadi, Gangga Surya Nugraha, dan Rozzin Mu’amin Rufi’at untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Termohon meminta hakim menerima eksepsi, menolak permohonan atau menyatakannya tidak dapat diterima, serta menyatakan tindakan penyidik sah menurut hukum. (rz)

Berita Populer

Berita Hari Ini

× Advertisement
× Advertisement