TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mengklaim pelayanan kepada masyarakat sudah memadai setelah menjalani pemeriksaan langsung Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Katara), Senin (5/10/2026). Namun, penilaian tersebut belum menjadi hasil resmi Ombudsman karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan mengatakan, tim Ombudsman melihat langsung proses pelayanan sekaligus mewawancarai petugas dan pemohon. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat pelayanan dari sisi penyelenggara maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Tim Ombudsman melihat langsung proses pelayanan dan mewawancarai petugas yang menangani masing-masing layanan. Pemohon juga ditemui untuk mengetahui pengalaman mereka, sehingga penilaian tidak hanya berdasarkan dokumen yang ada di kantor,” kata Okky.
Menurut dia, sejumlah aspek pelayanan mendapat penilaian positif dalam pemeriksaan tersebut. Di antaranya kenyamanan ruang tunggu, sikap petugas serta sistem antrean yang dinilai cukup jelas.
“Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai pelayanan di Imigrasi Tarakan sudah memadai. Ruang tunggu dinilai nyaman, petugas memberikan pelayanan dengan ramah dan sopan, kemudian sistem antreannya juga cukup jelas bagi masyarakat,” ujarnya.
Tim Ombudsman turut memeriksa sejumlah fasilitas, mulai dari ruang tunggu, sistem antrean, perangkat komputer, CCTV, ruang pengambilan paspor hingga layanan pengambilan paspor melalui fasilitas drive-thru.
Pemeriksaan juga mencakup layanan paspor baru, paspor hilang dan paspor rusak. Pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi bagian lain yang diperiksa.
Okky menyebut pemisahan antrean antara pemohon paspor dan pengambilan paspor menjadi salah satu mekanisme yang membantu mengatur alur pelayanan.
“Pemisahan antrean ini membantu kelancaran pelayanan. Pemohon paspor baru tidak bercampur dengan yang hanya mengambil paspor, sehingga prosesnya lebih tertib dan waktu tunggu bisa lebih terukur,” katanya.
Selain fasilitas, Ombudsman juga berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sedang menggunakan layanan. Keterangan pemohon digunakan untuk melihat pengalaman mereka sejak datang ke kantor hingga menerima paspor.
Okky mengatakan masukan Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya.
Mekanisme yang dinilai baik akan dipertahankan, sedangkan catatan yang masih perlu diperbaiki akan ditindaklanjuti.
“Masukan dari Ombudsman kami terima sebagai bahan evaluasi. Bagian yang sudah berjalan baik akan kami pertahankan, sementara catatan yang diberikan kami tindak lanjuti sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Meski demikian, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara menyatakan proses penilaian pelayanan publik di Imigrasi Tarakan masih berjalan. Hasil akhir belum dapat disampaikan dan diperkirakan baru keluar sekitar Desember 2026.
Dengan demikian, predikat pelayanan memadai yang disampaikan saat ini masih merupakan keterangan dari pihak Imigrasi Tarakan. Penilaian resmi Ombudsman masih menunggu seluruh proses pemeriksaan dan penerbitan hasil akhir.
Hasil tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur yang lebih objektif untuk melihat sejauh mana kualitas pelayanan Imigrasi Tarakan memenuhi standar pelayanan publik. (rz)




