NUNUKAN – Sebanyak 948 botol dan kaleng minuman keras (miras) yang diduga dipesan sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, diamankan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad.
Dari jumlah tersebut, 240 kaleng bir asal Malaysia diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Ratusan miras itu diangkut menggunakan dua mobil travel yang melintas di depan Pos Pamtas Tembalang, Kecamatan Tulin Onsoi. Petugas menghentikan kedua kendaraan karena tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW, Letkol Kav. Dian Kriswijaya mengatakan, miras tersebut diduga akan dikirim ke sebuah THM di Kecamatan Sebuku. Ia menyebut pemesan sekaligus pemilik barang berinisial Ros, warga Jalan Lapangan, Desa Apas, Kecamatan Sebuku.
“Miras-miras tersebut akan dikirim ke sebuah THM di Kecamatan Sebuku. Pemilik THM atas nama Ros adalah orang yang memesan sekaligus pemilik dari miras-miras yang kita amankan,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (27/10/2026).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 72 botol Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, 36 botol Bir Singaraja, serta 240 kaleng bir Anchor asal Malaysia. Seluruhnya memiliki kadar etil alkohol sekitar 5 persen.
Penanganan barang bukti kemudian dibagi ke dua instansi. Miras produksi lokal diserahkan kepada Satpol PP Nunukan, sedangkan bir Anchor asal Malaysia diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Romy, mengatakan, bir asal Malaysia tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan karena cara masuknya tidak sesuai aturan.
“Cara masuknya melanggar UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102. Sedangkan minumannya, itu masuk barang kena cukai,” katanya.
Menurut Romy, barang bukti akan diamankan di Tempat Penimbunan Pabean. Sementara itu, penanganan terhadap pemilik akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengenaan denda administratif.
Di sisi lain, Satpol PP Nunukan masih mengkaji mekanisme penindakan terhadap dugaan peredaran miras tanpa izin tersebut. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Nunukan, Edy menyebut, perbuatan itu berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.
Namun, penerapan sanksinya perlu dikaji setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026.
Edy menjelaskan, ketentuan pidana kurungan dalam perda lama dikonversi menjadi pidana denda berdasarkan aturan baru tersebut.
“Kalau aturan yang melekat dalam perda biasanya kurungan tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta. Sanksi kurungan dalam perda lama dikonversi otomatis menjadi pidana denda,” jelasnya.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS untuk menentukan langkah penindakan. Jika penanganan melalui perda tidak dapat diterapkan, koordinasi akan dilakukan dengan instansi terkait lainnya.
Dengan demikian, sementara barang bukti telah diamankan dan penanganan bir impor diserahkan kepada Bea Cukai, mekanisme penindakan atas dugaan peredaran miras tanpa izin di tingkat daerah masih dalam tahap pengkajian. (ryn)




