TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) tidak hanya memeriksa dokumen dalam menilai kepatuhan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Tim juga turun langsung mengamati proses pelayanan untuk memastikan standar yang tertulis sesuai dengan praktik di lapangan.
Asisten Muda Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Syahruddin mengatakan, tahapan penilaian lapangan di Imigrasi Tarakan telah selesai. Saat ini, data yang dikumpulkan masih dalam proses input dan pengolahan.
“Untuk Imigrasi Tarakan, tahap di lapangan sudah selesai. Data yang kami kumpulkan sekarang masih kami input ke sistem,” kata Syahruddin.
Penilaian dilakukan melalui tiga indikator utama. Pertama, penyelenggaraan pelayanan yang mencakup input, proses, output dan pengelolaan pengaduan. Pada tahap input, Ombudsman memeriksa kesiapan petugas serta dokumen pendukung, termasuk perencanaan dan penganggaran. Sementara pada tahap proses, tim mencermati standar pelayanan dan melakukan observasi langsung terhadap ruang serta proses pelayanan.
“Ada 14 komponen standar pelayanan yang kami lihat, sehingga dokumen dan kondisi di lapangan bisa kami jadikan bagian dari data penilaian,” ujarnya.
Observasi tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian antara standar yang ditetapkan instansi dengan pelaksanaannya. Dengan demikian, kelengkapan dokumen bukan satu-satunya ukuran dalam penilaian.
Dimensi output mencakup pelaksanaan program prioritas nasional dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Ombudsman juga memeriksa pengelolaan pengaduan yang dilakukan instansi.
Penilaian turut melibatkan pengguna layanan melalui kuesioner. Pengalaman dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan menjadi bagian dari data penilaian.
“Pengguna layanan kami berikan kuesioner untuk melihat bagaimana tingkat kepercayaan mereka terhadap pelayanan yang diterima,” kata Syahruddin.
Indikator ketiga berkaitan dengan kepatuhan instansi terhadap produk pengawasan Ombudsman. Aspek ini dapat mencakup laporan, kajian maupun rekomendasi perbaikan yang berkaitan dengan instansi yang dinilai.
Tim Ombudsman di daerah bertugas melakukan asesmen dan mengumpulkan data pada setiap lokus. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem untuk diproses oleh tim Ombudsman di tingkat pusat. “Pengolahan sampai hasil akhirnya dilakukan oleh tim pusat,” ujarnya.
Penilaian tidak hanya menyasar Imigrasi Tarakan. Ombudsman juga melakukan penilaian terhadap instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan dan kepolisian, serta Pemprov Kaltara dan lima pemerintah kabupaten/kota.
Penginputan seluruh data ditargetkan rampung pada awal November 2026. Setelah itu, data diproses di tingkat pusat sebelum hasilnya diterbitkan dalam bentuk report card.
Hasil penilaian akan menggambarkan kualitas pelayanan masing-masing instansi dalam kategori sangat baik, baik, sedang atau buruk.
Untuk Imigrasi Tarakan, kategorinya belum diketahui karena proses pengolahan masih berlangsung. Syahruddin memperkirakan hasil penilaian mulai dapat diketahui sekitar Desember 2026. “Perkiraannya sekitar Desember, tetapi hasil akhirnya tetap menunggu proses di pusat,” pungkasnya. (rz)




