NUNUKAN – Transaksi liquid yang diduga mengandung ganja sintetis senilai Rp22,83 juta terungkap. Seorang pria berinisial IZ diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan 15 botol cairan tersebut di rumahnya di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan liquid yang mengandung narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan hingga mengamankan IZ sekitar pukul 02.47 Wita.
Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 15 botol liquid berukuran masing-masing 10 mililiter. Barang tersebut disimpan dalam kotak plastik hijau yang dibungkus kantong plastik hitam dan diletakkan di lantai rumah.
“Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 15 botol cairan liquid dengan berat bruto yang dilaporkan mencapai 261,32 mililiter,” ujar Idris, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, IZ mengaku mendapatkan liquid tersebut dari seorang pria berinisial S yang merupakan warga negara Malaysia. Ia menyebut membeli cairan itu dengan harga RM350 atau sekitar Rp1,52 juta per botol.
Dengan demikian, total nilai pembelian 15 botol tersebut diperkirakan mencapai RM5.250 atau sekitar Rp22,83 juta. IZ juga mengaku baru satu kali melakukan transaksi dengan S.
Polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung, kotak plastik hijau, serta kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
“IZ bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Idris.
Polisi masih mendalami asal-usul cairan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kandungan liquid itu juga masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, IZ disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 KUHP 2023. (ryn)




