TARAKAN – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengajukan eksepsi atas gugatan praperadilan KSP Mitra Usaha dengan mempersoalkan kewenangan relatif Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Kepolisian menilai permohonan tersebut semestinya diperiksa PN Tanjung Selor, di tengah sengketa keabsahan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.
Eksepsi tersebut disampaikan dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan di PN Tarakan, Selasa (27/10/2026). Selain mempermasalahkan kewenangan pengadilan, Polda Kaltara juga meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan penyidikan, penggeledahan, serta penyitaan sah menurut hukum.
Dalam jawaban yang dibacakan Ipda Sapta Prasetya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltara, termohon berpendapat permohonan praperadilan seharusnya diajukan ke PN Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah pengadilan tersebut.
Argumentasi itu merujuk pada asas actor sequitur forum rei, yakni prinsip mengenai pengajuan perkara berdasarkan tempat tinggal atau kedudukan hukum pihak yang menjadi termohon.
“Permohonan praperadilan ini semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut,” demikian argumen Polda Kaltara dalam jawaban tertulis yang dibacakan di persidangan.
Melalui eksepsi tersebut, kepolisian meminta hakim mempertimbangkan kewenangan relatif pengadilan sebelum memeriksa pokok permohonan. Polda juga meminta agar permohonan pemohon ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Di luar keberatan mengenai kewenangan pengadilan, Polda Kaltara mempertahankan keabsahan tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dipersoalkan KSP Mitra Usaha.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara telah didukung dokumen administrasi penyidikan, mulai dari laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2026, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 16 September 2026.
Polda juga menyebut penyidik telah mengajukan izin penggeledahan dan memperoleh penetapan dari PN Tarakan. Sementara dalam proses penyitaan, penyidik disebut telah menerbitkan surat perintah, membuat berita acara penyitaan dan tanda penerimaan, serta mengajukan permohonan persetujuan kepada pengadilan.
Salah satu objek yang dipersoalkan pemohon ialah penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang disebut merupakan milik pihak ketiga.
Polda Kaltara berpendapat dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Kepolisian juga menyatakan penyitaan 23 BPKB tersebut telah memperoleh penetapan izin dari PN Tarakan.
“Sebanyak 23 BPKB yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tarakan,” demikian jawaban termohon.
Polda turut menyatakan pemohon telah menerima SPDP sehingga pemberitahuan dimulainya penyidikan dinilai telah dilaksanakan. Adapun sejumlah dalil lain dianggap tidak termasuk objek praperadilan, berupa asumsi, atau berkaitan dengan materi pokok perkara.
Plt Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Erwin Syahputra Manik membenarkan pihaknya menghadapi gugatan tersebut. Ia mengatakan, tim Bidkum Polda Kaltara telah mengikuti persidangan sejak Senin (26/10/2026).
“Polda Kaltara siap menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan. Sejak Senin 26 Oktober, Tim Bidkum Polda Kaltara telah menghadiri undangan sidang praperadilan tersebut,” ujar Erwin.
Sebelumnya, Lulik Hariyadi, Gangga Surya Nugraha, dan Rozzin Mu’amin Rufi’at mengajukan permohonan praperadilan sebagai pihak pemohon dari KSP Mitra Usaha. Mereka mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara, termasuk penyitaan dokumen kendaraan yang disebut milik pihak ketiga.
Melalui gugatan tersebut, pemohon meminta hakim menguji tindakan penyidik yang mereka persoalkan. Sementara itu, Polda Kaltara mempertahankan keabsahan tindakan tersebut dan meminta hakim menerima eksepsi yang diajukan serta menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (rz)




