TARAKAN — Penanganan kasus dugaan peredaran 35 cartridge etomidate yang melibatkan dua perempuan berinisial FIK (27) dan RVK (25) memasuki tahap I. Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa, sementara barang bukti etomidate yang disita saat penangkapan masih menunggu arahan untuk dimusnahkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri mengatakan, pemusnahan barang bukti belum dapat dilakukan karena direncanakan berlangsung secara serentak. “Dan cara pemusnahannya juga berbeda dengan sabu,” kata Hamid.
Belum dimusnahkannya barang bukti tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan perkara yang menjerat FIK dan RVK. Polisi masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai mekanisme pemusnahan etomidate yang berbeda dengan narkotika jenis sabu.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami dugaan jalur pasokan etomidate yang berkaitan dengan perjalanan kedua perempuan tersebut ke Malaysia. Berdasarkan paspor yang diamankan, keduanya diketahui cukup sering bepergian ke negara tersebut, dengan frekuensi sekitar sekali dalam sebulan.
“Itu yang kemudian kami dalami, karena perjalanan mereka ke sana kami kaitkan dengan dugaan pengambilan etomidate,” ungkap Hamid.
Penyidik juga mendalami informasi bahwa kedua tersangka tidak selalu menggunakan jalur kepulangan resmi ketika kembali dari Malaysia. Informasi tersebut ditelusuri untuk mengetahui pola perjalanan yang kemungkinan berkaitan dengan pengambilan dan peredaran etomidate.
Untuk pengembangan dugaan jaringan lintas negara, Polda Kaltara telah berkomunikasi dengan Liaison Officer (LO) Kepolisian Malaysia yang berada di Tarakan. Informasi awal mengenai dugaan jalur pasokan dari Malaysia telah disampaikan agar diteruskan kepada pihak kepolisian Malaysia.
“Mereka sudah menerima informasi tersebut dan akan meneruskannya kepada pimpinan mereka di Malaysia untuk ditindaklanjuti,” kata Hamid.
Selain mendalami jalur pasokan, penyidik mengungkap dugaan pola transaksi etomidate yang dijalankan FIK dan RVK. Barang tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per cartridge, kemudian dijual kembali dengan harga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta per cartridge.
Selisih harga penjualan tersebut disebut dibagi oleh kedua tersangka. Informasi mengenai harga pembelian, harga jual, dan pembagian hasil itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk melihat peran masing-masing dalam peredaran etomidate.
Hamid juga mengatakan, kedua tersangka mengetahui bahwa etomidate merupakan barang yang dilarang. Keduanya juga diketahui sebagai pengguna setelah polisi menemukan peralatan yang berkaitan dengan penggunaan etomidate ketika melakukan penggeledahan.
“Waktu kami lakukan penggeledahan, kami temukan alat yang digunakan. Jadi keduanya memang mengetahui dan juga sebagai pengguna,” ujarnya.
FIK dan RVK sebelumnya diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kaltara setelah turun dari speedboat Sadewa 02 di Pelabuhan Tengkayu I atau SDF, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, pada 5 September lalu. Keduanya diketahui datang dari Tawau, Malaysia, melalui Sebatik dan berangkat dari Sebatik sekitar pukul 09.30 Wita sebelum melanjutkan perjalanan menuju Tarakan.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 35 bungkus yang diduga berisi etomidate dengan berbagai kemasan. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 kemasan hazelnut bertulisan China, 17 kemasan bertulisan “THUGS”, dua kemasan di dalam tas berwarna pink, serta lima kemasan bertulisan “TOP”. (rz)




