Kaltara Tarakan

Ombudsman Mau ke Bulungan, Maria Ulfah: Belum Ada Laporan Soal Bayi Adopsi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah

TARAKAN – Kasus dugaan pelanggaran prosedur pengasuhan dan adopsi bayi yang ditemukan di belakang Pasar Induk Tanjung Selor pada Juli 2024 silam masih jadi pembicaraan warga Bulungan belakangan ini. Sejumlah pihak pun menyayangkan mencuatnya kasus ini dan berharap segera diselesaikan oleh pihak terkait.

Dikonfirmasi soal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) Maria Ulfah mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan publik, termasuk dirugikan dalam dugaan kasus pelanggaran prosedur pengasuhan dan adopsi bayi di Kabupaten Bulungan, segera menyampaikan keberatannya kepada instansi penyelenggara layanan, dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Bulungan. Jika tanggapan atau tindak lanjut dari instansi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, tegas Maria, masyarakat dapat membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau misalnya menurut pelapor yang merasa dirugikan, tanggapan dari Dinas Sosial tidak sesuai dengan peraturan, ya bisa melapor ke Ombudsman,” kata Maria.

Meski demikian, Maria mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengasuhan bayi tersebut. Namun, Maria tetap menekankan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut bila dinas terkait mengabaikan laporan masyarakat.

“Belum ada laporan terkait ini. (Tapi) Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan keberatan atau komplain terlebih dahulu kepada instansi terkait,” kata Maria.

Dipanggil Kejari Nunukan: Muhammad Nasir Diwakili LBH, Rumah Tumbo Datang Sendiri

Memang, kata Maria, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan dua tempat di Kabupaten Bulungan, yakni Dinas Sosial Kabupaten Bulungan dan SD 006 Tanjung Selor. Namun, dalam tugas tersebut Ombudsman tidak memasukkan kasus dugaan pelanggaran prosedur adopsi bayi dalam agenda supervisi mereka yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026 nanti.

Kata Maria, supervisi tersebut  merupakan bagian dari rangkaian penilaian maladministrasi pelayanan publik yang sebelumnya telah dilakukan tim Ombudsman melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Pemerintah. Penilaian itu, lanjut Maria, dilakukan 2 minggu lalu.

“Setelah itu, memang ada agenda supervisi oleh Kepala Perwakilan untuk memastikan pengambilan data atau penilaian yang dilakukan sudah berjalan sesuai SOP yang ada di kami,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, beber Maria, supervisi mereka harus ditunda dan direncanakan berlangsung sekitar 20 Oktober 2026 mendatang. Penundaan dilakukan karena Ombudsman harus mempersiapkan sejumlah agenda yang akan dirangkaikan dalam satu perjalanan dinas. Selain supervisi, agenda tersebut mencakup penyampaian hasil investigasi atas prakarsa sendiri serta koordinasi dengan Pemprov Kaltara dan Kejaksaan.

“Kami kalau melakukan perjalanan dinas tidak hanya untuk satu kegiatan. Ada kurang lebih empat agenda yang akan kami rangkaikan sekaligus. Karena itu, kami harus mempersiapkan semuanya terlebih dahulu, termasuk kesiapan tim,” katanya.

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

Perubahan jadwal tersebut, lanjut Maria, telah disampaikan kepada Bupati Bulungan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan jadwal yang disepakati bersama.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran prosedur pengasuhan dan adopsi mencuat setelah informasi mengenai bayi laki-laki yang ditemukan di belakang Pasar Induk Tanjung Selor pada 31 Juli 2024 kembali jadi sorotan. Bayi tersebut disebut diduga diserahkan kepada pasangan yang ditunjuk sebagai pengasuh alternatif tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan, Mahmuddin sebelumnya membantah adanya penyimpangan dari proses pengasuhan dan adopsi tersebut. Ia menegaskan, penanganan bayi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Mahmuddin, bayi tersebut masih berada dalam penanganan Dinsos Bulungan. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, bayi yang kini berusia 2 tahun lebih tersebut bukan di tempat yang semestinya, melainkan dirawat oleh pasangan yang disebut-sebut adalah keluarga Mahmuddin. (rz)

Latihan Tempur, Puslatpur Nunukan Dipermanenkan untuk Tiga Matra TNI

Berita Populer

Berita Hari Ini

× Advertisement
× Advertisement